SEBAB-SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT PARA SAHABAT
TUGAS TERSTRUKTUR MATA KULIAH
SEJARAH HUKUM ISLAM
Oleh :
IKA NURJANAH
Mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah.
SEBAB-SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT PARA SAHABAT
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat ALLAH SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik meskipun jauh dari kata kesempurnaan. Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah memberikan bimbingan, sehingga kita menjadi muslim yang beriman secara kaffah.
Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada bapak Dr. H. Syufa’at M.Ag yang telah membimbing dan memberikan ilmunya kepada kami, dan tidak luput juga kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang ikut berpatisipasi dalam menyalurkan idenya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Tujuan dalam pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur pada mata kuliah SEJARAH HUKUM ISLAM di Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Serta membantu mahasiswa/i atau pembaca untuk menambah wawasan tentang Sebab-sebab perbedaan pendapat para sahabat. Akhir kata, kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Namun, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun guna perbaikan dalam pembuatan makalah selanjutnya, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Purwokerto, 22 Oktober 2021
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Para ulama di Indonesia sering berbeda pendapat dalam memahami, menafsirkan, dan menetapkan ketentuan hukum dalam Islam. Baik perkara yang sebenarnya sudah lama atau perkara yang baru muncul karena perkembangan keadaan, perubahan zaman, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau perkara yang saat ini sedang ramai (viral) diperbincangkan orang maupun perkara yang belum ada pada saat sekarang ini tetapi ada kemungkinan akan muncul di kemudian hari.
Perkara atau persoalan uma Islam tersebut biasanya berkaitan dengan perkara ibadah, perkara muamalah, perkara etika, adab, sopan santun, akhlak, persoalan politik, persoalan ekonomi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, kesehatan, kecantikan, fashion, dan lain sebagainya. Bnayak perkara dan persoalan umat Islam yang sebenarnya sudah ada dasar dan rujukannya, berupa dalil Al-Qur’an dan Hadits, tetapi karena cara memahami dan menafsirkan dalil tersebut berbeda antara ulama yang satu dengan ulama yang lainnya makaketetapan hukum yang dihasilkan para ulama pun menjadi berbeda-beda. Perbedaan atau ikhtilaf di antara manusia adalah sebuah fenomena yang alami dan sejalan dengan firtah penciptaan manusia itu sendiri.
Allah SWT telah menetapkan penciptaan manusa dalam wujud perbedaan pikiran dan pemahaman yang berbeda. Dalam kaitannya dengan Fikih Islam, kekayaan khazanah ranah ini bila ditelisik lebih jauh dan mendalam sesungguhnya dibangun atas dasar adanya Ikhtilaf atau perbedaan pendapat dan pandangan di kalangan para pelakunya (baca : para Fuqaha). Bagi para pelaku awal Fikih Islam, Ikhtilaf itu dujadikan sebagai sumber kekayaan dan dasar fleksibilitas Islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
Apa pengertian Ikhtilaf dan bagaimana sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para sahabat?
C. Tujuan
Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, berdasarkan latar belakang dan rumusan makalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
Untuk mengetahui makna dari ikhtilaf.
Untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para sahabat.
BAB II.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN IKHTILAF
Ikhtilaf memiliki beberapa pengertian secara etimologi dan terminologi. Secara etimologi, kata Ikhtilaf berasal dari bahasa Arab Ikhtilafa-yakhtalifu-ikhtilafan yang bermakna perselisihan atau perbedaan. Adapun lawan kata dari ikhtilaf adalah Ittifaq yaitu (kesepakatan,kesesuaian)1. Menurut Khoirul Asfiyak2, Al-Ikhtilaf adalah perbedaan paham/pendapat. Menurut Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Iktilaf diartikan sebagai pebedaan pendapat atau perselisihan pikiran3. Secara ternimologi, ikhtilaf adalah perbedaan yang terjadi di kalangan para ulama (Mujtahid) dalam memahami sebuah teks syariat (Al-Qur’an dan Hadits), demi mengafirmasi kebenaran.
Pendapat lain mengatakan bahwa Ikhtilaf adalah “Perbedaan pendapat antara dua orang atau lebih terhadap suat obyek (masalah) tertentu, baik berlainan itu dalam bentuk tidak sama ataupun bertentangan secara diametral.”
“Sedangkan yang dimaksud dengan al-ikhtilaf dalam tradisi pemikiran fiqhiyyah adalah tidak samanya atau bertentangabnya penilaian (ketentuan) hukum terhadap obyek hukum dan arti lain ikhtilaf adalah perbedaan pendapat para ulama dalam menerapkan ketentuan hukum islam yang bersifat furu’iyyah dan bukannya pada masalah hukum islam yang bersifat ushuliyyah, yang disebabkan oleh perbedaan cara pemahaman dan penggunaan metodr dalam menetapkan pendapat mereka itu.”
B. SEBAB-SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT (IKHTILAF) PARA SAHABAT
Sebab-sebab Perbedaan pendapat (Ikhtilaf) pasa zaman sahabat dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), pertama, Perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Al-Qur’an; Kedua, perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat sunnah; dan ketiga, perbedaan pendapat dalam penggunaan ra’yu.
Sebab-sebab perbedaan pendapat yang disebabkan oleh Sifat Al-Qur’an di antaranya adalah sebagai berikut4 :
1. Dalam Al-Qur’an terdapat kata atau Lafadz yang bermakna ganda atau disebut juga Isytirak. . Adanya lafadz zhanni, sehingga para sahabat berbeda pendapat ketika menafsirkan atau menentukan makna yang cocok dengan permasalahan yang ada5. Hal ini terjadi ketika para sahabat menetapkan lafadz yang bersifat musytarak, tsalatsatu quru’. Umar dan Ibnu Mas’ud memaknainya dengan kata haid dan Zaid bin Tsabit memaknainya dengan kata suci. Misalnya, terdapat dalam firman Allah AWT dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat:228.
Yang Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”
Kata quru’ mengandung 2 arti, yaitu Al-Haidh (menstruasi) dan at-thuhu (suci). Menurut Umar, kata quru’ yang dimaksud dalam Q.S Al-Baqarah Ayat 228 adalah al-haidh (menstruasi), sedangkan menurut Zaid bin Tsabit adalah at-thuhur (suci).
2. Hukum yang ditentukan Al-Qur’an masing-masing “Berdiri sendiri” tanpa mengantisipasi kemungkinan bergabungnya dua sebab pada satu kasus. Misalnya, dalam Al-Qur’an terdapat ketemtuan bahwa waktu tunggu (‘iddah) bagi wanita yang dicerai karena suaminya meninggal dunia adalah 4 bulan 10 hari.
Sementara waktu tunggu (‘iddah) bagi wanita yang dicerai dalam keadaan hamil (‘iddah hamil) adalah hingga melahirkan. Hal ini sebagaimana dalam firman ALLAH SWT dalam Q.S At-Thalaq [65] Ayat : 4
Yang artinya : “Dan perempuan-perempuan hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Ketentuan ‘iddah wafat berlaku bagi wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya. Ketentuan ‘iddah hamil berlaku bagi wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil. Dua ayat tersebut tidak mengantisipasi krmungkinan terjadinya seorang wanita yang sedang hamil ditinggal wafat oleh suaminya.
Itulah sebab-sebab perbedaan pendapat para sahabat yang berkaitan langsung dalam Al-Qur’an. Penyebab utama merupakan watak bahasa Arab yang mengandung makna ganda (isytirak); sedangkan penyebab kedua merupakan dua ketentuan yang disebabkan oleh dua sebab yang berbeda tetapi tidak kemungkinan bergabungnya dua sebab tersebut. Kasus pertama berhubungan dengan Ijtihad takhrij (takhrij al-ahkam), sedangkan yang kedua bekaitan langsung dengan ijtihad aplikasi atau penerapan hukum (tathbiq al-ahkam).
Sebab-sebab perbedaan pendapat yang berkaitan dengan Sunnah di antaranya adalah sebagai berikut6 :
1. Tidak semua sahabat memiliki penguasaan yang sama terhadap sunah. Di antara mereka ada yang penguasaan sunahnya cukup luas , ada juga yang sedikit. Hal ini terjadi karena perbedaan pendapat mereka dalam menyertai Nabi; ada yang mengemukakan bersifat Itensif, ada yang tidak ada sama sekali, ada yang lebih awal masuk Islam, dan ada yang paling akhir.
2. Kadang-kadang riwayat telah sampai kepada seorang sahabat, tetapi belum atau tidak sampai kepada sahabat yang lain, sehingga di antara mereka ada yang mengamalkan ra’yu karena ketidaktahuan mereka terhadap Sunah. Misalnya, Abu Hurairah berpendapat bahwa orang yang masih junub pada waktu subuh, tidak dihitung berpuasa Ramadhan, man ashaba junub(an) fa la shaum.kemudian pendapat ini didengar oleh ‘Aisyah yang berpendapat sebaliknya. Aisyah menjadikan peritiwa dengan Nabi sebaagai alasan. Maka Abu Hurairah menarik kembali pendapatnya.
3. Sahabat berbeda pendapat dalam menakwilkan Sunah. Misalnya, Tawaf. Sebagian besar sahabat berpendapat bahwa bersegera dalam tawaf adalah Sunah; sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa bersegera dalam tawaf tidak sunah.
Adapun perbedaan pendapat dalam ra’yu di kalangan para sahabat disebabkan oleh lingkungan yang berbeda. Hal ini menyebabkan maslahat dan kebutuhan tasyri’ yang berbeda pula. Abdullah ibn Umar yang tinggal di Madinah tidak menghadapi permasalahan yang sama dengan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan yang tinggal di Syam atau dengan Abdullah Ibn Mas’ud yang tinggal di Kuffah. Misalnya, pendapat Umar dan Ali tenang perempuan yang akan menikah tetapi menanti ‘iddah dalam waktu tunggunya7.
Sebab-sebab perbedaan pendapat yang disebabkan oleh ra’yu :
1. Umar berpendapat, perempuan yang akan menikah tetapi tengah menanti ‘iddah, harus dipisah, apabila belum bergaul. Sementara itu apabila sudah bergaul, tetap harus dipisah dan si perempuan menyelesaikan dua ‘iddah, yaitu ‘iddah dari suami yang pertama dan ‘iddah dari suami berikutnya.
2. menurut Ali, perempuan itu harus menyelesaikan ‘iddah yang pertama. Ali berpegang pada tujuan hukum, yaitu agar orang tidak ada yang melakukan pelanggaran.
Sedangkan menurut Anwar Sadat8, faktor-faktor khusus penyebab ikhtilaf dalam masalah furu’, Pertama, ikhtilaf dalam qira’at; Kedua, ikhtilaf ash-shabah dalam memahami hadits; Ketiga, ikhtilaf dalam menetapkan dan penilaian suatu hadits; Keempat, adanya nash Al-Qur’an yang memiliki makna ganda; Kelima, adanya sejumlah nash yang saling bertentangan (ta’arudh); keenam, adanya kasus-kasus tertentu yang tidak ada nash nya secara sharih.
Imam Al-Subky membagi Ikhtilaf menjadi 3 jenis :
1. “Mengangkat ushul (pokok dan prinisp) yaitu yang menyimpang dari kandungan Al-Qur’an dan tidak diragukan lagi merupakan tindakan bid’ah dan sesat”
2. “Menyangkut perselisihan pendapat dan peperangan yang bisa menjadi haram jika tidak menginginkan kemaslahatan-kemaslahatan.”
3. “Menyangkur masalah furu’ (cabang) seperti ikhtilaf dalam hal halal haram atau sejenisnya”.
Beberapa sebab suatu perkara bisa mengalami ketidaksepakatan (ikhtilaf)5. Pertama, berbeda pengertian dalam mengartikan kata. Ada kata yang artinya sangat luas sehingga tafsirnya menjadi beragam, ada kata yang jarang digunakan sehingga artinya pun tidak jelas dan pasti, yang menyebabkan beda makna.
Kedua, adanya perbedaan penilaian derajat hadits di kalangan ahli hadits. Kadangkala seorang ulama ahli hadits menilai sebuah hadits shahih sementara yang ulama lainnya menilai sebaliknya tidak shahih. Karena perbedaan inilah akhirnya mereka akan menetapkan hukum yang berbeda pula terhadap suatu persoalan. Ketiga, saling berlawanan dalil mengenai satu kaidah.
Mahmud Isma’il Muhammad Misy’al dalam bukunya, “Atsar al-Khilaf al-Fiqhi fi al-Qawaid al-Mukhtalif fiha” menyebutkan ada empat sebab pokok terjadinya ikhtilaf di kalangan fuqaha :
1. Perbedaan dalam penggunaan kaidah ushuliyah dan penggunaan sumber-sumber istinbath (penggalian)lainnya,
2. Perbedaan yang mencolok dari aspek kebahasaan dalam memhami suatu nash,
3. Petbedaan dalam ijtihad tentang ilmu hadits,
4. Perbedaan tentang metode kompromi hadits (al-jam’u) dan mentarihnya (al-tarjh) yang secara zshir makanya bertentangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya tentang perbedaan pendapat sahabat maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut :
Dalam makna asalnya, kata ikhtilaf atau perbedaan sesungguhnya tidak mengandung makna pertikaian dan perselisihan. Dalam bentuk penjelasan yang lain dapat disimpulkan bahwa perbedaan pendapat pada mulanya tidaklah identik dengan permusuhan dan kebencian. Ikhtilaf yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah perbedan pendapat di anatara Fuqaha daalam menetapkan sebagian hukum Islam yang bersifat furu’iyah , dan bukan pada maalah yangbersifat ushuliyah, ini disebabkan perbedaan pemahaman atau perbedaan metode dalam menetapkan suatu hukum. Secara umum perbedaan pendapat dapat dikategorikan menjadi 3: [1] Perbedaan pendapat berkaitan dengan Al-Qur’an; [2] Perbedaan pendapat berikan dengan Sunah; [3] Perbedaan pendapat berkaitan dengan Furu’.
B. Saran
Kami sangat menyarankan bahwa Sejarah Hukum Islam tidak hanya dapat di pahami dari membaca makalah, journal-journal ilmiah, atau buku-buku tentang Sejarah Hukum Islam saja, akan tetapi kita harus mencari kebenaran-kebenaran dan pembuktian dari hal yang menyangkut dengan Sejarah Hukum Islam. Selain itu kita diharuskan untuk memahami konteks sejarah perkembangan Sejarah Hukum Islam dari awal hingga akhir.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Majid Khon, op, cit, hlm. 60
Adam Panji, 2020. Hukum Islam : Sejarah, Perkembangan, dan Implementasinya di
Indonesia, Buku kedua, (Jakarta Timur : Sinar Grafika)
Anwar Sadat, Ikhtilaf Di Kalangan Ulama Al-Mujtahidin, Jurnal Ar-Risalah Vo.15 No.2
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,(Jakarta, Pusat Bahasa,
2008) hlm.578
Ibid.
Ibid., hlm. 43-44
Khoirul Asfiyak, Kajian Filosofis dan Antropologis Tentang Fenomena Ikhtilaf Dalam
Tradisi Pemikiran Muslim, Jurnal Ilmiah Vicratina, Vol.10 No.2, November 2016, hlm.1
Manna’ al-Qhattan, Tarikh al-Tasyri’ al-Islami, hlm. 218
Mohammad Hanief Sirajulhuda, Konsep Fikih Ikhtilaf Yusuf Al-Qurdhawi, Jurnal
TSAQAFAH, Vo.13 No.2, November 2017, hlm.258
Sopyan Yayan, Tarikh Tasyri’ : Sejarah Pembentukan Hukum Islam, Edisi kesatu, - Cetakan\
kesatu, (Depok : Rajawali Pers, 2018)
Komentar
Posting Komentar