ESSAI KONSEP DASAR HUKUM INDONESIA

       ESSAI PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Guna Memenuhi Syarat Tugas Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia

Oleh : Ika Nurjanah

Mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara

Fakultas Syariah. 



       KONSEP DASAR HUKUM INDONESIA


      Hukum pidana merupakan aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan, dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau tidak mematuhi, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana yang pemberlakuannya dipaksakan negara. Sumber utama hukum pidana di Indonesia yang tertulis yaitu KUHP. Adapun sumber hukum pidana tidak tertulis yaitu hukum adat. Hukum Pidana merupakan bagian dari ranah hukum publik. Hukum Pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan zaman penjajahan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan di dalam masyarakat agar dapat dipertahankan dari segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban. 

      Moeljatno mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakTampilan blog standar: Blogspot memiliki beberapa template bawaan yang dapat digunakan, tetapi tampilannya cukup standar dan mungkin kurang menarik perhatian pengunjung jika dibandingkan dengan template yang lebih menarik dan kreatif.an dasar-dasar dan aturan untuk : 

1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang

    dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi

    barang siapa melanggar larangan tersebut.

2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar

    larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang

    telah diancamkan.

3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan

    apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.


Sejarah berlakunya KUHP di Indonesia

      Hukum pidana di Indonesia adalah suatu produk dari barat. KUHP di indonesia memiliki nama asli yaitu Wetboek van Starfrech Voor Nederlandsch Indie. merupakan titah raja atau Koninklijk Besluit (K.B), pada 15 Oktober 1915. Pada 10 Februari tahun 1866 merupakan awal pengenalan kodifikasi kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia. Untuk bangsa Eropa menggunakan Het Wetboek Van Srafrecht Voor Europeanen, berlaku mulai 1 januari 1867. Kemudian dari peraturan pemerintah (ordonansi) pada 6 Mei 1872 ditetapkan pula Het Wetboek Van Strafrech Voor Inlands en Daarmede Gelijkgestelde. Dengan demikian sejak tanggal 1 Januari 1918 secara resmi terlaksana unifikasi hukum pidana di Indonesia. Dalam artian sejak tanggal tersebut telah berlaku satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk seluruh penduduk di seluruh wilayah nusantara. 

      Didalam Hukum Pidana terdapat sistematika Hukum Pidana, Sistematika KUHP (WvS) terdiri dari 3 buku dan 569 pasal. Perinciannya adalah sebagai berikut6 :

a. Buku Kesatu tentang Aturan Umum yang terdiri dari 9 bab 103 pasal ( 1-103).

b. Buku Kedua tentang Kejahatan yang terdiri dari 31 bab 385 pasal (Pasal 104 s.d.

    488).

c. Buku Ketiga tentang Pelanggaran yang terdiri dari 9 bab 81 pasal (Pasal 489-569).

    Aturan Umum yang disebut dalam Buku Pertama Bab I sampai Bab VIII berlaku

    bagi buku Kedua (Kejahatan), Buku Ketiga (Pelanggaran), dan aturan hukum pidana diluar KUHP kecuali aturan di luar KUHP tersebut menentukan lain (lihat Pasal 103 KUHP).

      Selain itu, terdapat juga Asas-asas dalam KUHP

    1. Asas Legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

   2. Asas teritorial atau wilayah merupakan asas yang menegaskan bahwa hukum pidana itu berlaku didasarkan pada tempat atau teritori perbuatan tersebut dilakukan.

    3. Asas Personalitas lebih menekankan perbuatan seseorang (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia, karena sebagai asas dalam KUHP, asas ini menentukan arah dan tujuan peraturan pidana yang  konkret, yaitu, peraturan pidana khususnya terkait dengan perbuatan  seseorang yang melanggar KUHP di luar wilayah Indonesia.

    4. Asas Universal ini menyatakan bahwa undang-undang hukum pidana dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari   seluruh dunia. 

      Sistem Hukuman dalam Hukum Pidana terbagi menjadi 2, yaitu Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan. Hukuman Pokok meliputi, Hukum Mati, Hukum Penjara, dan Hukum denda. Sedangkan hukuman tambahan meliputi, Pencabutan beberapa hak-hak tertentu; Perampasan barang-barang tertentu; Pengumuman keputusan hakim.


      Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang berfungsi untukmempertahankan berlakunya hukum perdata Karena tujuannya memintakan keadilan lewat hakim, hukum acara perdata dirumuskan sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata lewat hakim (pengadilan) sejak dimajukannya gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim. Dalam peraturan hukum acara perdata itu, diatur bagaimana cara orang mengajukan perkaranya kepada hakim (pengadilan), bagaimana caranya pihak yang terserang itu mempertahankan diri, bagaimana hakim bertindak terhadap pihak-pihak yang berperkara, bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara sehingga perkara dapat diselesaikan secara adil, bagaimana cara melaksanakan putusan hakim dan sebagainya sehingga hak dan kewajiban orang sebagaimana telah diatur dalam hukum perdata itu dapat berjalan sebagaimana mestinya. Asas-asas dari hukum acara perdata (sebagaimana halnya asas hukum acara pada umumnya) bahwa pelaksanaannya, Menurut Sudikno Mertokusumo,11 dalam

  Hukum Acara Perdata dikenal beberapa asas, ialah: 

a. Hakim bersifat menunggu; b. Hakim pasif; c. Sifat terbukanya persidangan; d. Mendengar kedua belah pihak; e. Putusan harus disertai alasan-alasan; f. Beracara dikenakan biaya; g. Tidak ada keharusan mewakilkan.

Asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dijelaskan oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa yang dimaksud dengan “sederhana” adalah acara yang jelas, mudah dipahami, dan tidak berbelit belit. Kata “cepat” menunjukkan pada jalannya peradilan.

Terlalu banyak formalitas merupakan hambatan bagi jalannya peradilan. Dalam hal ini bukan hanya jalannya peradilan dalam pemeriksaan di muka sidang saja, tetapi juga penyelesaian berita acara pemeriksaan di persidangan sampai pada penandatanganan putusan oleh hakim dan pelaksanaanya.

Perkara perdata adalah perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan. Misalnya perselisihan tentang perjanjian jual beli, sewa, pembagian harta bersama. Ciri-ciri perkara perdata yaitu :

a. Berawal dari adanya perselisihan,

b. Terdapat dua belah pihak yag berperkara,

c. Petitum gugatan dan putusan hakim bersifat condemnatoir,

d. Putusan hakim mengikat kedua belah pihak dan saksi.

      Hukum Acara Pidana yaitu keseluruhan peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana. Asas-Asas Hukum Acara Pidana meliputi : 

1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.

Termuat dalam Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.” “Sederhana” di sini artinya adalah, pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif. “Biaya ringan” artinya adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat banyak. Istilah “Cepat” sendiri diartikan “segera”. 

2. Asas in presentia

Pada dasarnya pengadilan memeriksa dengan hadirnya terdakwa, tetapi dengan ketentuan dan pertimbangan tertentu, pengadilan dapat memeriksa tanpa adanya terdakwa (in absentia).

3. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

Asas ini menunjukkan pada dasarnya pengadilan dapat dihadiri khalayak umum. Ini memiliki makna bahwa masyarakat umum dapat memantau setiap proses persidangan sehingga akuntabilitas putusan hakim dapat dipertanggungjawabkan.

4. Asas Persamaan di Muka Hukum (equality before the law)

Hukum memberikan jaminan dan kepastian tentang hak dan kewajiban warga negara. Hukum juga tidak dapat membedakan apakah warga negara kaya atau miskin, berkuasa atau tidak melainkan di mata hukum semua warga negara memiliki hak-hak yang sama.

5. Asas Pengawasan

Pemeriksaan di muka umum sidang pengadilan bersifat akuator, yang berarti si terdakwa mempunyai kedudukan sebagai “pihak” yang sederajat menghadapi pihak lawannya, yaitu Penuntun Umum. Seolah-olah kedua belah pihak itu sedang “bersengketa” di muka hakim, yang nanti akan memutuskan “persengketaan” tersebut. Pengawasan di sini adalah pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara garis besar mengenal 3 (tiga) tahapan pemeriksaan perkara pidana yaitu , Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan yang dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).

      Ada beberapa istilah yang dipergunakan untuk hukum internasional ini, yaitu hukum bangsa-bangsa (the law of nations)sebagaimana digunakan oleh J.L. Brierly2 yang memberi definisi tentang hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional sebagai berikut:’as the body of rules and principles of action which are binding upon civilized states to their relations witahunone another’. Ada juga yang memakai istilah hukum antarnegara, hukum internasional publik (public international law), Common Law of Mankind. Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan yang meliputi juga : 

1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu; dan 

2. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.

      Hukum Internasional pada hakikatnya mempunyai kelemahan-kelemahan, seperti tidak adanya badan legislatif, tidak adanya pemerintah eksekutif dan tidak adanya pengadilan, namun kelemahan-kelemahan tadi tidak berati bahwa Hukum Internasional tidak bersifat hukum. Walau Hukum Internasional tidak mempunyai badan-badan tadi namun Hukum Internasional mempunyai mekanismenya sendiri untuk membuat perjanjian, adanya cara sendiri untuk penegakan hukum.

Sumber Hukum Internasional sendiri digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu : 

1. Berdasarkan Doktrin 

a. Traktat, yaitu perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang  berdaulat, namun tidak menutup kemungkinan dibuat oleh satu negara dan   satu organisasi internasional.

b. Kebiasaan, ini memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalam jangka waktu yang lama. 

Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai

bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk

mengadakan hubungan dengan pihak musuh. 

c. Keputusan Pengadilan atau Badan-Badan Arbitrase.

d. Karya-Karya Yuridis, Fungsi dari karya-karya yuridis ini sendiri ialah untuk

    memberikan suatu bukti hukum yang dapat dipercaya.

2. Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : 

a. Sumber Hukum Primer : Perjanjian Internasional, Kebiasaan Internasional, dan

    Prinsip Hukum Umum.

b. Sumber Hukum Subsider : Keputusan Pengadilan dan Pendapat para sarjana Hukum Internasional


      Subjek hukum internasional adalah pihak atau entitas yang dapat dibebani atas hak dan kewajiban dalam hukum internasional baik dalam sifat formal maupun non-formal. Adapun subjek hukum internasional yaitu : Negara, Palang Merah Internasional (PMI), Tahta Suci Vatikan, Organisasi Internasional, Individu (Orang per orangan), Pemberontak (Belligerensi), 

      Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah suatu organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini diproduksi untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, keamanan internasional, pengembangan ekonomi, perlindungan sosial, hak asasi dan pencapaian perdamaian dunia. PBB didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sesudah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC[2], namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlaku pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 sampai 1946, ada suatu organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang mampu dianggap sebagai pendahulu PBB. 

      Organisasi ini ada enam organ utama : (1)Majelis Umum (majelis musyawarah utama); (2)Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan); (3)Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan); (4)Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB); (5)Mahkamah Internasional (organ peradilan primer); (6) Dewan Perwalian (yang ketika ini tidak aktif).

      ASEAN (Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerja sama 10 (sepuluh) negara di Asia Tenggara. ASEAN dibentuk tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand oleh lima negara pendiri, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok.

      Negara-negara anggota ASEAN, berdasarkan tanggal menjadi anggota, adalah Indonesia (8 Agustus 1967); Malaysia (8 Agustus 1967); Singapura (8 Agustus 1967); Thailand (8 Agustus 1967); Filipina (8 Agustus 1967); Brunei Darussalam (8 Januari 1984); Vietnam (28 Juli 1995); Laos (23 Juli 1997); Myanmar (23 Juli 1997); Kamboja (30 April 1999). 

ASEAN memiliki Prinsip yang dipegang teguh yakni : 

1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan  identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;

2. Komitmen bersama dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan  perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;

3. Menolak agresi, ancaman, penggunaan kekuatan, atau tindakan lainnya dalam  bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;

4. Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN, dan menghormati kebebasan yang  mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, serta pemajuan    keadilan sosial.

Semboyan ASEAN : Satu Visi, Satu Identitas, Satu Masyarakat. Apabila merujuk pada Deklarasi ASEAN yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 1967, tujuan dibentuknya ASEAN adalah sebagai berikut: Mempercepat kemajuan sosial, pertumbuhan ekonomi, serta pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.

      Hukum Perdata International (HPI) di Indonesia oleh Prof. GOUW GIOK SIONG (Gautama) dipergunakan istilah : Hukum Antar Tata Hukum (HATAH), yaitu dimana beberapa system hukum bertemu dengan posisi / kedudukan yang sama (azas equality). Istilah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang digunakan di Indonesia sekarang ini merupakan terjemahan dari istilah, [1] Private International Law; [2] International Private Law; [3] Internationales Privaatrecht; [4] Droit International Prive; [5] Diritto Internazionale Privato. 

Kemudian mengenai sifat dari HPI itu, apakah bersifat ”internasional” atau ”nasional”. HPI itu adalah hukum nasional, tepatnya adalah hukum perdata nasional untuk masalah-masalah internasional. Sumber-sumber hukumnya adalah hukum nasional, yang internasional itu adalah hubungan-hubungannya, kasus posisinya. Tidak ada HPI yang berlaku untuk seluruh dunia, tetapi setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai HPI masing.

      Asas-asas Hukum Perdata Internasional : Terdapat tiga asas hukum perdata internasional yang lahir pada masa ini yakni (i) asas lex rei sitae atau lex situs, mengatur tentang benda-benda tidak bergerak di tempat benda tersebut berada; (ii) asas lex domicili, mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum berdasarkan tempat tinggalnya; dan (iii) asas lex loci contractus, mengatur tentang perjanjian-perjanjian mengikuti hukum di mana tempat pembuatannya. 


      Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis karena aturan ini tidak ada dalam hukum tercatat. Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof.Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang-orangAceh), yang kemudian diikuti oleh Prof.Mr.Cornelis van Vollen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”. Dengan adanya istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 meulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Belanda.

      Masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum adalah badan hukum yang bersifat “Gemeenschaap” yaitu persekutuan hukum yang terbentuk secara alamiah karena perkembangan-perkembangan sosial, ekonomi dan politik—bukan “verenigingen” yang terbentuk dengan sengaja untuk kepentingan-kepentingan ekonomi an sich anggota-anggotanya. Selain itu, Pribadi hukum sebagai subjek hukum, terdiri dari: a. Suatu keutuhan harta kekayaan, misal; wakaf kekayaan, dsb; (B)Suatu bentuk susunan relasi, misal; koperasi, PT, dsb. ; (C) Status/tokoh, misal; jabatan.

      Keberadaan hukum adat ini secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya tetapi penggunaannyapun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana menyebutkan”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam system hukum Indonesia.

Hukum Agraria Pengertian Agraria, Menurut hukum positif berdasarkan pasal 1 ayat 4-6 dan pasal 56 undang undang no 5/1960 pengertian agraria mencakup :

a. Bumi adalah permukaan bumi ( tanah), tubuh bumi, tubuh bumi yang ada

    dibawah air.

b. Air : Air laut,Air pedalaman. 

c. Ruang Angkasa : Semua ruang angkasa yang ada diatas bumi.

Dasar-dasar hukum agraria nasional yang diamanatkan dalam UUPA dapat kita

temukan dalam penjelasan UUPA yang berisi 10 poin utama, yaitu :

a. Dasar kenasionalan yang dapat kita temukan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1   ayat (2) UUPA. 

b. Tidak diakuinya asas domein. Asas domein adalah asas yang memandang    semua tanah yang tidak dibuktikan haknya oleh orang lain merupakan milik   negara.

c. Diakuinya hak ulayat. Hal ini dapat kita temukan dalam Pasal 3 UUPA.

d. Fungsi sosial dari hak atas tanah. Penjabaran dari dasar ini dapat kita temukan  dalam Pasal 6 yang menentukan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai   fungsi sosial.”

e. Hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas  tanah (Pasal 9 jo. Pasal 21 ayat (1) UUPA). 

f. Asas kebangsaan, yang ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) UUPA.

g. Penyelenggaraan landreform, yakni tanah pertanian harus dikerjakan atau   diusahakan secara aktif oleh pemiliknya sendiri.

h. Perencanaan (planning) mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi,   air dan ruang angkasa untuk kepentingan hidup rakyat dan negara. 

i. Kesatuan dan kesederhanaan hukum agraria, yakni sebuah upaya untuk  menghapus dualisme hukum agraria yang diatur dalam hukum adat dan hukum   barat.

j. Kepastian hukum, yakni para pemegang hak harus memperoleh kepastian    mengenai haknya dan adanya instruksi yang jelas bagi pemerintah. 

      Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria”), terdapat 8 hak-hak atas tanah yaitu : hak milik, hak guna usaha (“HGU”), hak guna bangunan (“HGB”), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53. 


      Istilah hukum ketenagakerjaan dahulu disebut dengan hukum perburuhan yang merupakan terjemahan dari arbeidsrechts, namun keduanya memiliki arti yang berbeda dari segi substansi. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja”.

      Sumber hukum ketenagakerjaan adalah tempat ditemukannya aturan-aturan mengenai masalah ketenagakerjaan yang mendasarkan pada sumber hukum Indonesia di bidang Ketenagakerjaan. Sumber hukum ada dua macam, yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formil. Sumber hukum ketenagakerjaan tersebut adalah: Undang-Undang, Peraturan lain, kebiasaan, putusan, perjanjian, traktat, dan Doktrin/Pendapat Ahli. 

Subjek Hukum Ketenagakerjaan :

a. Pekerja

b. Pengusaha

c. Organisasi Buruh atau Serikat Pekerja

Objek Hukum Ketenagakerjaan : 

Objek Hukum Ketenagakerjaan yaitu segala sesuatu yang menjadi tujuan

diberlakukannya Hukum Ketenagakerjaan. Yang menjadi objek Hukum Perburuhan : 

1). Sanksi hukum yang terlaksana dengan baik yang bersifat administratif maupun

      sanksi pidana akibat dari pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.

2). Ganti rugi yang terpebuhi bagi pihak yang dirugikan, akibat dari adanya wanprestrasi

    atau ingkar janji yang dilakukan oleh pihak lain, dalam perjanjian yang telah disepakati

    sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA


Anonim, 2021, Hukum Adat. 

Yusra, D, Hukum Perdata Internasional. 

PUTRA Mahendra, 2008, Hukum Internasional (Kajian Ontologis), Jurnal Vol. 4, No.

      2. hlm. 80 

RAGAWINO, B, 2008, PENGANTAR DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT INDONESIA,     

               Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu politik, Universitas Padjadjaran.

Moeljatno, S.H., M.H. ,Asas-asas Hukum Pidana , Rineka Cipta, Jakarta, 2008, hlm.1

A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana1, Jakarta: Sinar Grafika, 1995, hlm. 60-6

Anonim, Sejarah Pembentukan KUHP, Sistematika KUHP, dan Usaha Pembaharuan

               Hukum Pidana Indonesia. 

Chandra Syafrie, 2021, Mengenal Asas-asas Yang Berlaku Dalam Hukum Pidana. By

              Hewlaw.Edu

Sholihin Bunyana, Supremasi Hukum Pidana Indonesia, Jurnal UNISA, Vol. XXXI No.

             69, September 2008.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty

FJP Law Offices, Mengenal Hak-hak Atas Tanah Menurut Hukum Agraria, 2020.

Manik, Rosari, 2020, Subjek Hukum Internasional. 

Agustiwi, Asri, HUKUM DAN KEBIJAKAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA. 

Sendjun H.Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT.

       Rineka Cipta : Jakarta, 1988, h.

 16.

Zainal asikin dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, PT. Raja Grafindo

      Persada, 1993

Yulia, 2016, Buku Ajar HUKUM ADAT, Kanpus Bukit Indah Lhokseuwawe: Unimal

      Press






Komentar

Postingan populer dari blog ini

KRISIS EKONOMI GLOBAL: IMPLIKASINYA PADA SISTEM POLITIK DAN SOSIAL

Essai Rencana Strategis untuk Indonesia Emas 2045

SEBAB-SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT PARA SAHABAT